ANALISIS KRITIS PENDAFTARAN TANAH HAK ULAYAT MILIK MASYARAKAT ADAT UNTUK MENGUHKAN ANALISIS KEPASTIAN HUKUM DAN PENINGKATAN EKONOMI KERAKYATAN

ANALISIS KRITIS PENDAFTARAN TANAH HAK ULAYAT MILIK MASYARAKAT ADAT UNTUK MENGUHKAN ANALISIS KEPASTIAN HUKUM DAN PENINGKATAN EKONOMI KERAKYATAN

About this Book

Khusus terkait dengan persoalan pengaturan hukum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pendaftaran tanah hak ulayat tersebut, kepada Pemerintah Kota Batam harus segera menindaklanjuti surat keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.105/HK/III/2004, Tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam, yang harus segera diproses bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam (DPRD Kota Batam) yang dibentuk dan diterbitkan dalam status Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam khusus yang menetapkan bahwa semua hamparan wilayah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Perkampungan Tua dalam Surat Keputusan Walikota Batam tersebut, tentu dalam hal ini juga termasuk Perkampungan Tua Tanjung Uma sekaligus ditetapkan sebagai Perkampungan Tua di Wilayah Kota Batam, guna melindungi tanah hak ulayat yang ada dan terdapat di wilayah Perkampungan Tua tersebut. Tindakan hukum ini penting dilakukan dalam perspektif pelaksanaan sistem hukum positif di Indonesia, karena dengan status Peraturan Daerah tersebut, penanganan penyelesaian untuk pendaftaran tanah hak ulayat di daerah Perkampungan Tua, sudah menjadi keputusan seluruh rakyat Kota Batam dalam konteks meneguhkan prinsip kedaulatan rakyat. Terkait dengan hal ini, bahwa Peraturan Daerah dimaksud secara yuridis formal adalah merupakan sumber hukum positif yang mengikat publik, tentu hal ini sekaligus dalam upaya meneguhkan Indonesia dalam pelaksanaan penegakan hukum mengutamakan kepada pendekatan hukum positif (positivisme). Berkenaan untuk melaksanakan pendaftaran tanah terhadap status tanah hak ulayat Kampung Tua, Kelurahan Tanjung Uma, Kota Batam tersebut, penulis menyimpulkan terutama ditujukan secara khusus kepada pihak penyelenggara, tentu dalam hal ini pihak Kantor Pertanahan Kota Batam, dengan melibatkan pihak lain yang terkait utamanya pihak Kantor Walikota Batam dan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), harus secara proaktif, terus-menerus dan berkelanjutan untuk segera melakukan pendataan secara akurat, pengukuran dan sekaligus pembuatan peta bidang tanah secara komprehensif untuk dimasukkan ke dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik yaitu Program Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah (LARASITA) yang saat ini sedang gencar-gencarnya dan fokus dilaksanakan oleh Pemerintah. Jika hal ini dapat segera dilaksanakan, tentu dari hasil kegiatan pendaftaran tanah sistematik tersebut sudah sejalan dan sesuai dengan teori utama yang ditetapkan penulis dalam buku ini yaitu berdasarkan teori Jeremy Bentham. Bentham dalam teorinya yang terkenal dengan teori kebahagiaan (utilitarianisme) mengatakan bahwa semua produk hukum itu baru akan mempunyai nilai bagi masyarakat, apabila produk hukum itu ketika dilaksanakan (law enforcement) dapat dan mampu memberikan garansi dan/atau jaminan untuk mewujudkan rasa kebahagiaan (utilitarianisme) kepada masyarakatnya. Demikian juga halnya, jika pendaftaran tanah terhadap status tanah ulayat itu segera dilaksanakan, maka atas hasil pendaftaran tanah yaitu diterbitkannya sertifikat (Tanda Bukti Hak), tentu hal ini akan memberikan rasa kebahagiaan kepada seluruh masyarakat adat di Kampung Tua, Kelurahan Tanjung Uma tersebut, dan hal ini sekaligus akan memberikan kepastian hukum dan dapat mendorong terjadinya peningkatan ekonomi kerakyatan.

No similar books found.

eBookmela
Logo