Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding Tot De Rechtwetenschap)
About this Book
Pengantar Ilmu Hukum (PIH), yang biasa disebut dengan General Theory of Law. Sedangkan Pengantar Hukum Indonesia (PIH), biasa disebut Ius Positivus, Ius Constitutum, Stelligrecht. Secara singkat, PIH dan PHI memiliki persamaan dan perbedaan.. Pengantar Ilmu Hukum memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum. Selain berperan penting dalam proses pembelajaran dan pemahaman ilmu hukum pada dasarnya, Pengantar Ilmu Hukum juga menjelaskan bagian-bagian dari hukum seperti arti, tujuan, norma atau kaidah, sumber, penggolongan, penemuan, sistem, dan politik hukum. Tidak hanya bagian dari hukum, melainkan jenis-jenis hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Indonesia.
Source: View Book on Google Books