Norma Hukum Transplantasi Jantung
About this Book
Pada dasarnya pelayanan kesehatan memiliki tujuan untuk melaksanakan pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit, termasuk di dalamnya pelayanan medis yang dilaksanakan atas dasar hubungan personal sebagai dokter dengan pasien yang membutuhkan perawatan/kesembuhan namun tidak luput dari aspek-aspek yang berkaitan dengan hukum dan moral yang berkembang di masyarakat melihat bagaimana bentuk ideal dari kesehatan, kehidupan, dan kematian sehingga kini tenaga kesehatan memiliki hubungan yang lebih kompleks tidak terhadap pasien namun kepada masyarakat umum.
Kerentanan atas risiko yang terjadi pada pasien akibat suatu tindakan, apabila tidak dilakukan secara cermat akan memunculkan kesalahan yang berakibat fatal (risiko medik). Dalam konteks ini maka salah satu fenomena kesehatan yang diangkat yaitu mengenai transplantasi organ terutama transplantasi jantung yang kini menjadi isu yang hangat diperbincangkan mengingat semakin majunya teknologi dan semakin mudahnya akses baik bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat dalam menjangkau akses kesehatan ini. Transplantasi jantung yang terbilang belum lazim di Indonesia menimbulkan berbagai respons dan pro-kontra di masyarakat, sedangkan stakeholder sendiri cenderung belum mem-provide fenomena ini sehingga perlunya kebijakan baru yang lebih komprehensif dalam mengatur transplantasi jantung
Source: View Book on Google Books