Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Korupsi Melalui Pendekatan Non Penal

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Korupsi Melalui Pendekatan Non Penal

About this Book

Kebijakan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan pendekatan non penal dalam rangka perlindungan korban dilaksanakan sesuai Pasal 17, 18, 19 32, 33, 34, dan 38 C UUPTPK untuk merampas aset secara perdata dan administratif, tetapi tidak sepenuhnya mampu melindungi korban, tidak mampu meminimalisir kuantitas korupsi serta kerugian negara melalui ganti rugi. Bagaimana pengaturan hukum yang mengatur tentang kebijakan kriminal dalam penanggulangan korupsi secara non penal dan implementasinya serta upaya yang harus dilakukan untuk menanggulangi korupsi secara non penal dalam rangka melindungi korban? Kebijakan kriminal penanggulangan korupsi secara non penal yang diatur dalam UUPTPK antara lain pencabutan hak-hak tertentu, pembayaran uang pengganti, penghentian kegiatan sementara, dan pencabutan izin operasional suatu usaha.

Similar Books:

eBookmela
Logo